Selasa, 09 September 2008

MENGKRITISI STATUS bayt maal wat tamwil SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MIKRO

Hanif cahyo AK, MA


Maraknya lembaga-lembaga keuangan yang memunculkan produk-produk syariah menjadi satu fenomena sendiri. Fenomena ini seperti dua sisi keping mata uang logam, satu sisi menjadi satu hal yang menggembirakan,tapi disisi lain menjadI pertanyaan serius. Kenapa kemudian banyak lembaga-lembaga keuangan baik yang berada dalam pengawasan pemerintah ataupun lembaga swasta yang menggunakan konsep ekonomi syariah. Menjadi hal yang menggembirakan karena konsep Islam pada awalnya dianggap sebagai sebuah konsep yang tidak ada hubungannya dengan masalah ekonomi. Banyak ekonom terutama yang berbasic liberal melihat bahwa Islam dengan rambu-rambu dan nilai-nilai normatifnya menjadi faktor penghambat pembangunan (an Onstacle to economic growth). (antonio:1999). Hukum yang dianggap selalu hitam-putih menjadi salah satu pertimbangan untuk mengesampingkan konsep ini. Mereka menilai bahwa kegiatan ekonomi terutama keuangan akan semakin meningkat dan berkembang jika nilai-nilai normatif tadi dihilangkan. Anggapan ini memang diciptakan pihak barat dan untuk menjauhkan dari sesuatu yang bersifat normatif. Ironisnya hal ini juga diamini oleh sebagian intelektual Islam. Ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak ada penjelasannya dalam ajaran agama sehingga tidak bisa dijadikan pijakan(pedoman). Banyaknya krisis yang melanda dunia terutama dunia ketiga (berkembang ) yang mayoritas penganut Islam, menjadi satu dari sekian banyak bukti kegagalan sistem ekonomi liberal. Ada sesuatu yang kurang beres dalam sistem ini. Konsep ekonomi liberal atau kapitalis didasarkan pada penggunaan uang sebagai komoditas(uang yang dapat menghasilkan uang), bukan sekedar sebagai alat tukar. fungsi uang sebagai komoditas ditambah tidak adanya konsep ilahiyah sebagai rambu-rambu,menjadikan ekonomi liberal bebas bergerak. kebebasan sepereti ini yang akhirnya banyak melanggar etika-sosial dan ekonomi. Konsep si kuat memakan yang lemah menjadi dasra pijakannya sehingga menjadikan sendi-sendi ekonomi ambruk, karena dana yang ada digerogoti oleh oknum yang ada didalamnya. Ambruknya perekonomian berdasar sistem liberal akhirnya menjadikan ekonomi Isalm (baca syariah) sebagai alternatif penyelesaiannya. Konsep ekonomi berkeadilan, mendorong usaha produksi daripada konsumsi dan SDM yang amanah dengan memegang nilai-nilai moral menjadi karakteristik ekonomi islam. Niali-nilai ke universal-an ada dalam konsep ini. Karena bisa dilakukan oleh semua ornag.
Pertumbuhan ekonomi syariah yang semakin baik, disadari atau tidak menjadi salah satu pendorong adalah adanya lembaga keuangan syariah mikro yaitu Baytul Maal wat Tamwil (BMT). Lembaga ini kemudaian menjadi “gerbong kecil ” bagi masyarkat golongan mnegah kebawah untuk nadi perekonomian. Pelan tapi pasti BMT mampu mengahdapai badai krisi dan semakin menjujkan keberadaaanya dengan banyaknya lembaga yang muncul sampai hampir 60 titik di wilayah indonesia. ini tentu merupakan kabar yang menggembirakan. Tapi situasi ini menimbulkan persoalan tersendiri manakal BMT sebgai lembaga keuangan mikro dipertanyaan status. Banyaknya lembaga keuanagan (baca Bank konvensional )yang merasa gerah dengan keberadaan BMT mencoba mempertanyakan status keberadannya. Pangsa pasar menengah kebawah yang dulu tidk dilirik oleh mereka dicoba dijadaikan lahan baru bagi mereka. Sementara pasar inijelas meruapakan bidnag garapan lemabaga mikro. Banyaknya bank konvensional yang mulai memakai sistem dual bank serta terjun langsung ke pangsa pasar kelas bawah menjadi satu hal yang patut dijadikan catatan. Lembaga yang mempunyai dana besar baru sadar bahwa kelas menegeh kebawah mempunyai potensi yang besar. Hal ini sah-sah saj untuk dilakukan,tetapi harusnya ada batasan (etika bisnis) yang harus diterapkan. Efek yang timbul juga harus dipertimbngkan,apakah akan merusak sistem yang telah dinagun atau tdiak. Ironisnya BMT sendiri belum mempuyai status hukum yang kuat. Selama ini rata-rata BMT hanya berdasrakan UU koperasi (25 tahun 19…..)untuk menjalankan aktivitasnya. sementara mereka adalah lemabaga keuangan syariah. Sehingga secara hukum belum mempunyai status yang cukup kuat. Untuk masuk sistem koperasi tidak bisa penuh,untuk masuk lembaga perbankan juga tidak bisa.
Adanya wacana tetang undang-undang khsusus ke-BMTan(koperasi syariah) setidaknya menjadi angain segar untuk keeksisan BMT. Kebijakan ini juga menjadi wujud perhatiaan serius pemerintah untuk pengembangan ekonomi lemah.. Diharapkan dengan rencna ini bisa menjadikannya sebagai landasan operasional BMT dengan skala nasional. Bmt juga mempunyipayung sendiri, tidka seperti sekarang untuk diakui anak (baca:tiri) saja susah, apalagi sebgai anak kandung.

Tidak ada komentar: